SEMBILAN MEREK PEMBALUT DI INDONESIA MENGANDUNG KLORIN

SEMBILAN MEREK PEMBALUT DI INDONESIA MENGANDUNG KLORIN 

Demi menjaga kebersihan dan kesehatan, hampir seluruh perempuan di Indonesia menggunakan pembalut ketika datang bulan. Namun, penelitian terbaru dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan bahwa ada sembilan merek pembalut di Indonesia yang mengandung zat berbahaya, salah satunya klorin.

"Ada sembilan merek pembalut dan tujuh pantyliner yang mengandung klorin yang bersifat racun,"  dalam jumpa pers di Jakarta.

Menurut Arum, YLKI mulai menelusuri kasus ini sejak menerima banyak laporan gangguan kulit dari konsumen setelah memakai pembalut tertentu.

Klorin memang tidak bisa diliha secara kasat mata, jadi kami lakukan penelitian uji laboratorium dengan metode spektrofotometri (ucap Arum)

Dari hasil penelitian tersebut, ditemukan bahwa pembalut yang mengandung klorin paling banyak adalah merek
  1.  CHARM dengan kandungan klorin 54,73 ppm
  2.  Nina Anion dengan kandungan klorin 39,2 ppm
  3.  My Lady dengan kandungan klorin 24,4 ppm
  4.  VClass Ultra dengan kandungan klorin 17,74 ppm
  5.  Kotex dengan kandungan klorin  6 - 8 ppm
  6.  Hers Protex dengan kandungan klorin 6 - 8 ppm
  7.  Laurier dengan kandungan klorin 6 - 8 ppm
  8.  Softex dengan kandungan klorin 6 - 8 ppm
  9.  Softness dengan kandungan klorin 6 - 8 ppm
Selain pembalut, kandungan klorin juga di temukan pada tujuh pantyliner, yaitu V Class, Pure Style, My Lady, Kotex, Fresh Liners, Softness Panty Shields, CareFree superdry, Laurier Active fit.

Arum menuturkan bahwa klorin sangat berbahaya bagi kesehatan reproduksi selain keputihan, gatal-gatal, dan iritasi klorin juga dapat menyebabkan kanker.

Mengamini pernyataan Arum, ketua Pengurusan Harian YLKI, Tulus Abadi, berkata, "Klorin itu terdapat dalam dioksin yang bersifat karsinogenik. Menurut WHO, ada 52 juta berisiko terkena kanker serviks, salah satunya di picu oleh zat-zat dalam pembalut.

Bahayanya, sekitar 52 persen produsen tidak mencamtumkan komposisi zat pembalut dan pantilyner pada kemasannya.

Kasus tersebut malanggar pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yang berisi hak yang mendasar bagi konsumen adalah hak atas keamanan produk, hak atas informasi, hak untuk memilih, hak atas informasi, hak untuk memilih, hak di dengar pendapat dan keluhannya, hak atas advokasi, pembinaan pendidikan, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi, papar Arum.

Pemerintah sebenarnya telah melansir bahwa klorin adalah zat berbahaya melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 472/MENKES/PER/V/1996. Kendati demikian, manurut Arum, tidak ada regulasi yang melarang adanya kandungan klorin dalam pembalut.

Arum pun mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi pelarangan tersebut. "Merujuk pada FDA (Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat), seharusnya ada peraturan pembalut harus bebas klorin, kata Arum.

Kami menawarkan BELASIA PEMBALUT HERBAL yang terbuat dari KAPAS ASLI dan tidak mengandung Klorin. Info lebih lengkap tentang BELASIA bisa klik web WWW.BELASIAPUSAT.COM

Info Product dan Pemasaran
NUR HABIBAH
Call/Wa 081280713553
www.belasiapusat.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBALUT SEHAT 081280713553